Salah satu trend kajian pada akhir dekade ini adalah kajian tafsir Nusantara. Namun, disisi lain sebagian pengkaji tafsir bertanya-tannya “apa yang membedakan antara kajia tafsir secara umum dengan kajian tafsir Nusantara?” berawal dari isu ini, Komunitas Literat Muda (KLM) mengadakan kajian rutin Ngaji Malam (Ngalam) dengan membedah artikel yang bertajuk “Formulasi Kajian Nusatara: Membedakan Sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara” yang diseleggaraka pada Minggu, 30 November 2025. Kajian kali ini menghadirkan M. Faiz Nur Ilham, M. Ag. yang merupakan seorang penggiat kajian tafsir sebagai pemateri. Sebagai pembuka kajian, Kak Faiz menuturkan bahwasanya salah satu hal yang menjadikan problem para akademisi adalah terlalu mengaggap spektakuler tafsir-tafsir luar, terutama karya Ulama klasik Timur-Tengah. Hal ini yang kemudian menjadikan mayoritas kajian tafsir terfokuskan pada kitab-kitab tafsir Timur-Tengah, dan mengesampingkan kajian-kajian karya Ulama Nusantara.
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, Kak Faiz menuturkan solusi yang ditawarkan artikel tersebut. Secara garis besar terdapat empat gagasan yang ditawarkan guna mengatasi masalah tersebut, yang pertama yaitu adaptasi paradigma Islam Nusatara kedalam kajian tafsir Nusantara, trend dan literatur topik kajian, prinsip formulasi kajian tafsir Nusantara, dan yang terakhir objek atau elemen unik dari tafsir Nusantara. Melalui gagasan dari artikel tersebut, lubang kosong yang selama ini terbuka seakan dapat tertutupi, kajian tafsir Nusantara yang terkadang masih rawan akan bias dapat menjadi kajian yang jelas. Menanggapi maraknya penelitian yang menyoal validitas atau akurasi tafsir Nusantara, Kak Faiz menegaskan bahwa kajian terhadap tafsir Nusantara semestinya berpijak pada paradigma Islam Nusantara. Tafsir Nusantara lahir dari ulama lokal yang hidup dalam konteks sosial dan budaya tertentu, sehingga tidak tepat jika penilaiannya semata-mata diukur berdasarkan kesesuaian dengan karya ulama Timur Tengah. Alih-alih terjebak pada perdebatan keabsahan, kajian tafsir Nusantara justru akan lebih menarik apabila diarahkan pada pengungkapan dimensi lokalitas dan kekhasan yang dimilikinya.
Artikel yang dipaparkan Kak Faiz ternyata juga merangkum model-model kajian tafsir Nusantara yang pernah dilakukan oleh para Akademisi dalam retan tahun 2010 hingga 2024. Terdapat setidaknya tujuh ragam topik, yaitu: (1) Deskripsi Umum Kitab, (2) Bahasa-Aksara, (3) Isu Kenusantaraan, (4) Historisitas Tafsir, (5) Tekstualitas Tafsir, (6) Kewilayahan, (7) Metodologi. Melihat tujuh ragam topik tersebut, terbukti bahwasanya lingkup kajian tafsir Nusantara telah merebak luas. Dan dari tujuh ragam itu pula terlihat betapa perhatianya para akademisi membawa khazanah tafsir Nusantara ke ruang kajian yang terintegrasi dengan berbagai keilmuan dan isu yang menarik. Selanjutnya, Kak Faiz menyampaikan prinsip formula yang hendak dimiliki seorang pengkaji tafsir Nusantara dalam tiga poin. Pertama, membiarkan teks apa adanya tanpa memberikan prasangka atau interpretasi. Kedua, kajian hedakya dimulai dari data empiris sesuai yang ditemukan dalam karya tafsir tersebut, kemudian dari data tersebut dirumuskanlah sebuah teori. Ketiga, memposisikan teori-teori yang telah ada sebagai instrumen pendukung, bukan sebagai tolak ukur kebenaran yang jelas-jelas membatasi ruang lingkup kajian. Dengan adaya prinsip-prinsip tersebut, tafsir Nusantara akan lebih diapresiasi, alih-alih dinilai.
Melalui kajian tersebut, diharapkan mampu menjawab kegelisahan terkait arah studi tafsir di Indonesia. Dengan adanya rumusan yang jelas, penelitian tafsir Nusantara tidak lagi sekadar terjebak pada validasi teori klasik atau kehilangan substansi kenusantaraannya, melainkan dapat bergerak menuju apresiasi yang mendalam terhadap orisinalitas karya ulama lokal. Diskusi dalam forum Ngalam ini pada akhirnya menjadi langkah awal yang krusial untuk menempatkan khazanah tafsir Nusantara, beserta keunikan dan kontribusinya, pada posisi yang lebih terhormat dan proporsional dalam peta keilmuan tafsir.
