Historisitas pengumpulan Al-Qur’an (jam’ul Qur’an) kembali menjadi pusat diskursus akademik yang memadukan studi teks dan metodologi sejarah. Komunitas Literat Muda (KLM) menyelenggarakan Ngaji Malam (Ngalam) ke-6 dengan tema “Reconstructing the Methodology of Qur’anic Text Codification: Analyzing Jam’ul Qur’an in Al-Mustafa fi ‘Ulum al-Qur’an”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Ahad, 4 Oktober 2026, pukul 19.15 hingga 20.10 WIB, dengan Abdullah Al-Jawi sebagai pemateri, M. Faiz Nur Ilham, M.Ag. sebagai pembanding, dan Aisyah Nuril Afiah sebagai moderator.
Kajian ini berangkat dari persoalan bahwa sejarah pengumpulan Al-Qur’an selama ini cenderung dipahami sebatas rangkaian peristiwa kronologis. Sebagai alternatif, proses tersebut dibaca sebagai sebuah metodologi yang bekerja secara sistematis. Pada masa Nabi, Al-Qur’an belum dibukukan menjadi satu catatan utuh karena dua faktor, yaitu proses pewahyuan yang masih berlangsung dan kemungkinan terjadinya naskh-mansukh. Berdasarkan pembacaan tersebut, perkembangan metodologi kodifikasi dipetakan ke dalam tiga fase, yaitu preservasi pada masa Nabi, validasi pada masa Abu Bakar, dan standarisasi pada masa Utsman.
Fase pertama adalah masa Nabi Muhammad SAW yang disebut fase preservasi. Pemeliharaan teks bertumpu pada dua pilar, yakni hafalan (hifz) dan pencatatan tertulis (kitabah) pada media sederhana di bawah pengawasan langsung Nabi. Penulis wahyu (kuttabul wahyi) dipersyaratkan memiliki daya ingat yang kuat dan kemampuan menulis. Pencatatan sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pencatatan resmi atas penunjukan langsung Nabi serta pencatatan personal yang dilakukan sahabat atas inisiatif sendiri sebagai penunjang hafalan. Dengan demikian, sejak awal penjagaan teks tidak hanya mengandalkan ingatan, tetapi juga disertai dokumentasi tertulis.
Fase kedua adalah masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq yang disebut fase validasi. Gugurnya sejumlah besar penghafal Al-Qur’an dalam perang melawan Musailamah al-Kadzdzab mendorong Umar bin Khattab mengusulkan agar Al-Qur’an dikumpulkan. Zaid bin Tsabit kemudian memimpin penghimpunan teks ke dalam lembaran-lembaran (suhuf) dengan mekanisme verifikasi ganda. Setiap ayat harus didukung oleh hafalan yang mutawatir sekaligus bukti tertulis yang disaksikan dua orang saksi bahwa catatan tersebut ditulis di hadapan Nabi. Mekanisme ini menunjukkan ketatnya seleksi terhadap setiap ayat yang dihimpun.
Fase ketiga adalah masa Khalifah Utsman bin Affan yang disebut fase standarisasi. Ekspansi wilayah Islam menyebabkan para ulama tersebar ke berbagai daerah dan memicu perselisihan mengenai ragam bacaan (qira’at). Sebagai respons, Utsman menetapkan standarisasi Rasm ‘Uthmani dan memperbanyak suhuf resmi. Naskah-naskah regional yang memuat catatan tafsir pribadi, doa, maupun variasi non-standar dimusnahkan sebagai upaya purifikasi untuk menjaga otentisitas teks dan mencegah perpecahan umat. Kebijakan ini menandai pergeseran dari upaya menghimpun teks menuju upaya menyatukan bentuk tulisan yang menjadi rujukan bersama.
Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar sendiri tidak lepas dari keraguan, mengingat Nabi tidak pernah melakukannya secara fisik semasa hidup. Keputusan tersebut pada akhirnya didasarkan pada prinsip istishlah, yakni pertimbangan kemaslahatan tertinggi berupa penjagaan Al-Qur’an dari kehilangan seiring wafatnya para penghafal. Kerangka ini sekaligus membantah argumen kaum orientalis yang menilai Al-Qur’an sebagai produk sahabat demi kepentingan politik, serta sikap skeptis yang memandang kodifikasi berlangsung secara serampangan. Dengan landasan kemaslahatan yang jelas, proses tersebut tampak sebagai keputusan yang dipertimbangkan secara matang.
Logika istishlah tersebut dapat dijelaskan melalui kerangka qiyas. Kasus pokok (asl) berupa perintah dan praktik Nabi dalam mencatat wahyu, sedangkan kasus baru (far’u) berupa gagasan menghimpun seluruh catatan itu dalam satu mushaf pasca-wafat Nabi. Keduanya memiliki ‘illah yang sama, yaitu menjaga Al-Qur’an dari kemusnahan dan perubahan (hifz ad-din), sehingga hukumnya dinilai boleh, bahkan dianjurkan. Perlu dicatat bahwa istilah qiyas baru muncul jauh setelah metodologi kodifikasi ini dicetuskan, sehingga penggunaannya bersifat analitis, bukan istilah yang dipakai pada masa sahabat.
Diskusi juga menyentuh sejumlah persoalan kritis. Pertama, jika Allah telah menjamin pemeliharaan Al-Qur’an, mengapa Umar bin Khattab masih mengkhawatirkan hilangnya Al-Qur’an? Kekhawatiran tersebut dipahami justru sebagai bagian dari bentuk penjagaan Allah, yaitu melalui ilham yang dianugerahkan kepada Umar. Kedua, mengapa Zaid bin Tsabit tetap mencatat ayat terakhir surah At-Taubah ke dalam suhuf, padahal naskah tertulisnya hanya ditemukan pada Khuzaimah al-Anshari? Kendati dokumen tertulisnya tunggal, ayat tersebut diriwayatkan oleh banyak sahabat sehingga status periwayatannya tetap mutawatir. Ketiga, bagaimana Nabi memverifikasi bacaan sahabat padahal beliau berstatus ummi? Konsep ummi tidak dapat direduksi menjadi ketidakmampuan membaca dan menulis semata, dan terdapat pula pandangan bahwa Nabi memperoleh bimbingan langsung dari malaikat dalam proses koreksi bacaan. Di sisi lain, kajian ini juga memuat catatan kritis. Karya yang dikaji dinilai menghadirkan narasi baru mengenai proses kodifikasi Al-Qur’an, tetapi muatan kitab Al-Mustafa yang menjadi rujukannya lebih tepat dipandang sebagai pengalihan bahasa ketimbang rekonstruksi metodologi. Catatan ini menunjukkan bahwa ruang pengembangan kajian serupa masih terbuka lebar. Secara keseluruhan, kajian ini menegaskan bahwa pengumpulan Al-Qur’an tidak semata-mata merupakan peristiwa historis atau kebijakan politik, melainkan proses sistematis yang dilaksanakan secara ketat. Prosesnya mencakup tahapan transmisi lisan, verifikasi sumber, hingga standarisasi Rasm ‘Uthmani. Melalui pendekatan ushul fiqh dan prinsip kehati-hatian, tampak bahwa sejak masa Nabi dan para sahabat telah terdapat mekanisme untuk menjaga keaslian serta ketepatan transmisi Al-Qur’an. Temuan ini sekaligus menjawab pandangan skeptis yang mempertanyakan keotentikan proses kodifikasi tersebut.
