Ngalam (Ngaji Malam) menjadi kegiatan diskusi rutin yang diadakan oleh Komunitas Literat Muda bersama seluruh anggota komunitas. Diskusi kali ini terlaksana pada tanggal 21 Desember 2025, dipimpin oleh Abidah Al Adawiyah, mahasiswa semester 7 program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Dengan didampingi oleh pembanding, Ahmad Fariza Abdullah, S.Ag dan dimoderatori oleh M. Agil Athoillah. Acara Ngalam kali ini mengangkat tema Salafi dan Wahabi, yaitu dua golongan yang sering menjadi sorotan di Indonesia. Pemateri membuka diskusi dengan pernyataan bahwa belakangan ini istilah Salafi-Wahabi telah mengalami pergeseran makna. Istilah Wahabi tidak jarang digunakan untuk melabeli seseorang atau kelompok di luar konteks ajaran Islam itu sendiri. Pemikiran tersebut muncul ketika sang pemateri menjumpai sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan seorang penjual nasi goreng. Penjual tersebut merupakan seorang laki-laki tua dengan jenggot yang panjang dan wajah yang dianggap “ke arab-araban”, dan ketika membuka section comment, banyak dari netizen yang mengklaim atau menuduh pemilik akun tersebut berpaham Wahabi. Hanya melalui indikator fisik semata, seseorang sering langsung dituduh berpaham Wahabi. Melalui fenomena ini terlihat bahwa istilah Salafi-Wahabi yang sering diposisikan layaknya dua sisi mata uang, kerap mengalami pergeseran makna dalam penggunaannya di ruang publik.
Salaf merupakan sebutan untuk ketiga generasi awal umat Islam,
mulai dari kaum sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin. Sedangkan Salafi sendiri
merupakan istilah yang merujuk pada individu yang menganut paham Salafisme. Dan
Salafisme adalah manhaj dari kaum Salafi, atau gerakan keagamaan Islam yang
ditempuh untuk menekankan kembali praktik Islam murni. Kemudian ap aitu Wahabi
dan Wahabisme? Wahabi digunakan untuk melabeli orang atau suatu kelompok yang
mengikuti ajarannya Muhammad bin Abdul Wahhab. Sedangkan istilah Wahabisme
adalah bentuk ajaran-ajaran agama yang dicetuskan oleh Muhammad bin Abdul
Wahhab.
Wahabisme
merupakan salah satu bentuk pemurnian yang berangkat dari gerakan Salafisme.
Gerakan ini bertujuan untuk memurnikan ajaran Islam dengan mengembalikan
praktik keagamaan pada bentuk yang diyakini sebagai praktik Islam awal,
berdasarkan pemahaman yang ketat terhadap Al-Qur’an dan Sunnah. Meskipun
demikian, baik Salafisme maupun Wahabisme pada dasarnya memiliki tujuan yang
serupa, yakni menolak praktik-praktik yang dianggap sebagai paham TBC (tahayul,
bid’ah, dan khurafat) karena dinilai berpotensi merusak kemurnian akidah.
Kendati
Wahabisme berorientasi pada Salafisme, keduanya tetap memiliki perbedaan.
Pemateri menjelaskan bahwa setiap Wahabi dapat dikategorikan sebagai Salafi,
namun tidak semua Salafi dapat disebut Wahabi. Walaupun keduanya sama-sama
bercorak konservatif, puritan, dan literal-tekstualis, perbedaan di antara
keduanya terletak pada tingkat keluwesan dan keterbukaan Salafi dalam merespons
dinamika pembaruan zaman.
Ahmad Fariza Abdullah atau yang akrab disapa Mas Fariza, selaku
pembanding acara diskusi malam itu, menambahkan bahwa Salafi pada dasarnya terbagi
ke dalam beberapa golongan. Setidaknya ada tiga jenis Salafi yang ia sebutkan. Pertama,
Salafi Puritan, yaitu aliran dalam salafi yang konservatif dan berfokus
pada upaya pemurnian ajaran islam dari segala bid’ah, serta menekankan kembali rujukan
kepada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman generasi awal (salafus
shalih). Kedua, Salafi Haraki adalah kelompok Salafi yang lebih menitikberatkan
pada pergerakan dalam dakwah dan memiliki tujuan akhir menegakkan khilafah atau
negara Islam dengan penerapan syariat secara forml. Ketiga, Salafi Jihadi,
yaitu gerakan islam ekstrem yang menggabungkan ideologi Salafi—yakni kembali pada
islam murni awal dengan konsep jihadi dalam bentuk perjuangan bersenjata. Di
Indonesia, Salafi jenis ini menjelma dalam kelompok seperti Jama’ah al-Islamiyah.
Di
kalangan masyarakat Indonesia, istilah Wahabi kerap melekat sebagai stigma
negative karena memiliki konotasi yang kurang baik. Hal ini tidak terlepas dari
anggapan bahwa Wahabi merupakan golongan islam ekstrem dan radikal. Selain itu,
paham keagamaan ini juga dinilai tidak dapat diterima di Indonesia. mengingat
praktik islam di Indonesia selama ini berkembang melalui proses akulturasi
dengan budaya lokal. Berbeda dengan hal tersebut, Wahabi dikenal memiliki sikap
yang cenderung menolak keras praktik-praktik keagamaan yang beririsan dengan
tradisi dan budaya setempat. Akibatnya, istilah Wahabi
semakin dipersepsikan secara negatif di tengah masyarakat. Bahkan, dalam banyak
kasus, perbedaan pandangan atau praktik keagamaan antar kelompok kerap secara
simplistis dilabeli sebagai Wahabi, tanpa pemahaman yang memadai terhadap
konteks dan substansinya.
Fenomena
ini menunjukkan bahwa masyarakat masih kerap terburu-buru dalam menilai dan
melabeli seseorang atau kelompok dengan cap buruk, tanpa terlebih dahulu
memahami latar belakang, pandangan, maupun ajaran yang sebenarnya. Oleh karena
itu, diperlukan sikap kehati-hatian, keterbukaan, dan kedewasaan dalam
menyikapi perbedaan untuk meminimalisir kesalahpahaman serupa. Harapannya,
sikap saling menghakimi dan memberi label negatif dapat terus dikurangi,
sehingga ruang dialog dan saling memahami dapat semakin terbuka di tengah
kehidupan bermasyarakat.
.png)